Coklit Tanggamus Sudah 92,12 Persen

KOTAAGUNG -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus telah melaksanakan pendataan pencocokan dan penelitian (coklit) sementara sekitar 92,12 persen dari jumlah daftar pemilih tetap Tanggamus.

Anggota KPU Tanggamus Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Habibi, S.Kom saat dikonfirmasi mengatakan, terhitung pada pelaksanaan awal pada 12 Februari hingga 7 Maret 2023 sudah sekitar 92,12 persen penduduk Kabupaten Tanggamus di 20 kecamatan sudah terdata sementara. Dimana coklit ini dilaksanakan berdasarkan untuk penyusunan Daftar Pemilih Sementara  (DPS).

“Bila kita lihat hasil coklit sementara hingga akhir masa coklit 14 Maret 2023 mendatang, kami yakin pendataan coklit selesai 100 persen. Khusus untuk daerah yang pemilihnya sedikit, sudah selesai 100 persen, sisanya hanya ada di daerah yang jumlah pemilihnya banyak,” katanya.

Untuk Kabupaten Tanggamus sendiri, kata dia, jumlah masyarakat yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 449343,  ini berdasarkan penyusunan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4), disandingkan dengan data pemilu di Tanggamus terakhir pada 2019 lalu. Dimana jumlah tersebut tersebar di 1882 tempat pemungutan suara (TPS) di 20 kecamatan se-Tanggamus.

“Acuan pelaksanaan coklit ini didasarkan adanya peraturan KPU nomor 7 tahun 2023 tentang pemilu 2024 perubahan PKPU nomor 7 tahun 2022 tentang pemutakhiran data pemilih dan petunjuk teknis (Juknis) keputusan KPU nomor 27 tahun 2023,” kata dia.

Untuk data sementara jumlah pemilih pemula, kata Habibi, ada tiga kategori pemilih, yakni pemilih pemula yang berusia 17 tahun atau yang sudah menikah  yang sudah masuk dalam data pemilu 2024, pemilih pemula belum pernah memilih karena selama ini belum melakukan perekaman e-KTP, pemilih pemula abdi negara pensiunan TNI dan Polri atau yang sudah berhenti sebagai abdi negara.

“Untuk pemilih pemula in sha Allah sudah selesai semua terdata, hanya ada sedikit kendalanya untuk pendataan pensiunan atau mantan anggota TNI dan Polri yang belum melaporkan kalau saat ini sudah berhenti atau pensiun,” kata Habibi.

Untuk diketahui, untuk penentuan hasil coklit akan dilakukan pada 30 hingga 31 Maret 2023 mendatangkan yang akan dilaksanakan di tingkat PPS di  kelurahan/desa.  Baru kemudian dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Sementara saat disinggung perihal adanya kendala saat melaksanakan coklit di lapangan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih), Habibi mengakui banyak kendala selama melakukan pendataan. Mulai dari kondisi  jalan yang cukup sulit, kondisi cuaca yang saat ini sering hujan, pemilih saat didatangi tidak berada di rumahnya, juga kendala berkaitan teknis yang lain. “Kendala di lapangan pasti ada, khususnya didaerah yang jauh dari jangkauan. Hanya semua itu, alhamdulillah bisa kita atasi, karena pantarlih yang bertugas sebagai perpanjangan tangan KPU berada di daerah setempat,” jelas Habibi.  (nda)

About Redaksi

jurnalistik
View all posts by Redaksi →

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *