Gubernur-Wakil Terpilih Ditetapkan, Pansus Politik Uang Jalan Terus

BANDARLAMPUNG–Rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Lampung terpilih 2018 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung tidak dihadiri oleh paslon nomor urut satu, dua, dan empat.

Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung 2018 di Ballroom Hotel Novotel Bandar Lampung, Minggu (12/8) siang.

Penetapan tertuang dalam berita acara rapat pleno penetapan cagub dan wagub terpilih dengan Nomor 392/PL.03.7-BA/03/PROV/VIII/2018 yang menyatakan bahwa pasangan Arinal-Nunik menjadi gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Arinal-Nunik memperoleh suara sebesar 1.548506/37 dengan persentase sebanyak 80 persen. Pasangan yang diusung Partai Golkar, PKB, dan PAN ini mengalahkan Herman HN-Sutono, M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, dan Mustafa-M Jajuli.

Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan, tidak hadirnya paslon lainnya tersebut tak menganggu pelaksanaan penetapan tersebut. “Seharusnya mereka wajib datang. Kalau tidak hadir, tidak masalah,” ujarnya, Minggu (12/8).

Nanang sapaan-akrabnya pun menambahkan, penetapan paslon gubernur dan wakil gubernur Lampung terpilih ini memang sebelumnya harus menunggu terlebih keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

“Maka dari itu kami diberi waktu tiga hari untuk menetapkan paslon terpilih. Oleh karena itu kami lakukan hari ini (kemarin, Red),” terangnya.

TIDAK BERPENGARUH

Di sisi lain, Pansus Politik Uang DPRD tak terpengaruh hasil keputusan MK dan Bawaslu RI. Karena, keputusan legislatif bersifat pidana dan politik.  “Kita tidak terpengaruh putusan MK maupun Bawaslu. Pansus berdiri sendiri yang langkahnya bersifat politik dan hukum,” ujar Mingrum Gumay kepada wartawan.

DPRD Lampung  sendiri, lanjutnya menargetkan pansus sudah dapat memparipurnakan hasil rapat dengar pendapatnya pada bulan Agustus ini. ”Semakin cepat semakin baik,” kata Gumay.

Menurut dia, sebetulnya sudah bisa diparipurnakan. Hanya pansus terkendala kegiatan lain dan masih memberikan kesempatan kepada pihak yang diduga terlibat politik uang mengklarifikasinya.

Pansus sifatnya mengungkap indikasi adanya politik uang yang keputusannya pidana maupun keputusan politik. ”Bukan persoalan adminitratif semata seperti bawaslu dan MK,” katanya

Jika hearing lancar dengan KPU dan Bawaslu Lampung, Selasa (14/8), termasuk mengundang Bagian Keuangan Pemprov Lampung, Pansus akan segera mengevaluasi untuk penyusunan laporan pada sidang paripura DPRD Lampung.

Menurut Mingrum Gumay, Pansus tak terikat waktu seperti halnya sengketa administratif pilkada yang terjadi pada lembaga penyelenggara pemilihan umum lainnya. ”Mereka sangat dibatasi waktu,” katanya.  (*/ron/yen)

 

About Redaksi

jurnalistik
View all posts by Redaksi →

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *