BLAMBANGANUMPU-Pihak SMP Negeri 2 Negara Batin Kabupaten Waykanan diduga tergolong nekat. Meskipun pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melarang adanya pungutan yang membebani wali murid, namun tidak membuat surut oknum untuk meminta iuran pada siswa.
Dengan berbagai macam alasan dan bermodalkan rapat komite, pihak sekolah merasa bebas untuk melanggar aturan Kemendikbud. Sebagaimana yang terjadi di SMP Negeri 2 Negara Batin, Kecamatan Negara Batin, yang diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) serta mengabaikan yang menjadi aturan serta larangan Kemendikbud.
Dari keterangan beberapa siswa SMP yang dihimpun di lingkungan sekolah menjelaskan, mereka dikenakan biaya pembuatan kursi sebesar Rp150 ribu per siswa. Begitu pula sampul rapor dan kalender setiap siswa dikenakan Rp100 ribu. Pembuatan panggung di sekolah Rp150 ribu. Begitu juga untuk tiga macam pakaian seperti baju putih biru, baju olahraga dan batik Rp500 ribu.
Sementara itu, Budi salah seorang tenaga pengajar di SMP N 2 Negara Batin, membenarkan apa yang disampaikan oleh siswanya. Namun hal itu dilakukan oleh komite berdasarkan hasil musyawarah wali murid, dan pihak sekolah disebutnya sekedar membuatkan undangan.
‘’Kalau mengenai perawatan ringan dari dana BOS itu telah dilakukan, namum kalau yang berat pihak sekolah masih menunggu bantuan dari pemerintah,’’ sambungnya.
Ketika disambangi di rumahnya, Ismail sebagai Ketua Komite, menepis jika telah melakukan penarikan biaya sebesar Rp100 untuk pembelian sampul buku rapor dan kalender. ‘’Bahkan anak saya (Ismail) saja bayar,’’ terangnya.
Masih menurut dia, kalau mengenai panggung di sekolah, awalnya siswa yang lulus (2018) memberikan semen sebanyak 10 sak pada sekolah, karena keinginan siswa untuk dibuatkan panggung, sehingga nantinya tidak lagi menyewa. Makanya dibuatkan, karena dana tidak mencukupi terpaksa meminta dari wali murid dengan kesepakatan dikenakan biaya. Itupun hanya sebesar Rp135 ribu per siswa.
Kalau masalah biaya pembuatan kursi dan meja, beberapa waktu lalu SMP Negeri 2 Negara Batin mendapatkan rehab gedung sekolah, karena tidak ada kursi, makanya pihak sekolah meminta membuatkan kursi dan meja, karena kebetulan tukang.
Mengenai dana BOS dia tidak mengetahui jelas. Begitu pula tanda tangan diberkas BOS dia tidak pernah. ‘’Saya menandatangani ketika ada pungutan serta pengajuan rehab, memang pernah Pak Budi menghubungi melalui telepon, karena saya lagi ada kesibukan, makanya saya minta ditandatangani saja,’’ jelasnya.
Sayangnya ketika hendak diminta keterangan seputar perawatan sekolah dari alokasi dana BOS Harisun sang kepala sekolah tidak ada di tempat. Menurut Budi, kepsek sedang dinas luar.
Sebagaimana diketahui, aturan larangan pungutan dana di sekolah yang dilangsir Lembaga Bantuan Hukum Siantar Simalungun (LBH – SS) yang ditulis di LBH.OR.ID, pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (penjara)
Dalam melakukan tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pihak sekolah telah didukung dana BOS. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah (sekolah negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.
Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut di atas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB) mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah. (wan)




