BAKAUHENI – Ribuan burung gagal diselundupkan dari Pulau Sumatera tujuan Jakarta. Ini setelah petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, mendapati burung yang diangkut minibus diperiksa, Sabtu (25/1), sekitar pukul 02.00 WIB.
Kepala KSKP Bakauheni, AKP. M. Indra Parameswara mengatakan, ribuan burung liar tanpa dokumen diangkut menggunakan kendaraan mini bus Toyota Avanza dan hendak dibawa ke Jakarta.
“Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas kita di pintu masuk sea port pelabuhan penyeberangan Bakauheni, sopir mobil tidak bisa menunjukan dokumen resmi pengangkutan. Makanya ribuan burung dengan bermacam-macam jenis kita amankan,” kata Indra Parameswara.
Indra menambahkan, sopir kendaraan yang membawa ribuan burung yakni Namit Kurnia Sandi, warga Gunung Putri, Bogor dan Sutaryanto warga Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Dari pengakuan sopir, ribuan burung tersebut diangkut dari Palas untuk dibawa ke Jakarta. Pengiriman burung atas permintaan Rio (warga Bandung) dan Sopir mendapatkan upah Rp. 2 juta.
“Pengemudi beserta barang bukti ribuan burung yang dimasukan dalam puluhan kotak buah dan kardus, kita amankan di Mapolsek KSKP,” pungkas Indra.
Kanit Reskrim KSKP Bakauheni, Ipda Mustholih mengatakan, jenis burung yang diamankan diantaranya, burung ciblek berjumlah 1.560 ekor. Gelatik 280 ekor, kolibri sebanyak 320 ekor, srigunting sebanyak 27 ekor.
Kemudian kutilang sebanyak 35 ekor, kapas tembak 1 ekor, jenis cucak daun mini berjumlah 18 ekor. “Total jumlah burung yang diamankan ada 2.244 ekor,” kata Mustholih.
Pengiriman burung liar tanpa dilengkapi dokumen menurut Mustholih melanggar UU nomor : 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Selain itu, juga melanggar UU nomor : 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam.
“Untuk penanganan lebih lanjut, burung-burung ini kita serahkan ke BKSDA Lampung Bengkulu dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni,” ujar perwira yang sebelumnya bertugas di Satlantas Polres Lamsel. (nas/yan)




