UPAYA PERCEPATAN STBM BERKELANJUTAN KABUPATEN LAMPUNG BARAT TAHUN 2022

Salah satu isu penting program kesehatan yang mencanangkan Universal Acces 100% dan SDGS 2030. Strategi nasional sanitasi total berbasis masyarakat (STBM) adalah aksi terpadu untuk menurunkan angka kejadian diare dan meningkatkan hygienitas dan kualitas kehidupan masyarakat Indonesia.

Sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan pada goal 6: air bersih dan sanitasi, diharapkan agar kita mencapai 100% akses air minum dan sanitasi aman bagi seluruh penduduk tanpa kecuali.

Berdasarkan RPJMN 2020-2024 target nasional pembangunan sanitasi tersedianya sistem layanan sanitasi berkelanjutan dimana 90% layak (termasuk 15% aman) rumah tangga yang memiliki akses sanitasi layak dan aman, 0% Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di tempat terbuka, 80% penanganan 20% pengurangan rumah tangga yang memiliki akses terhadap pengelolaan sampah (perkotaan).

STBM merupakan aksi terpadu yang dapat mendukung tercapainya sustainable development goals (SDGs) dan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) tahun 2024. Pelaksanaan STBM di lapangan dilakukan dengan menggunakan metode sosialisasi tentang STBM dan kegiatan pemicuan di kelurahan/pekon. Sehingga diharapkan dengan kegiatan tersebut dapat memunculkan rasa butuh akan sarana sanitasi layak pada diri individu di masyarakat dengan cara menganalisa situasi lingkungan dan perilaku masyarakat itu sendiri sehingga muncul kesadaran internal dari masyarakat dan terdorong untuk mewujudkan dalam bentuk perilaku yang sehat serta membangun sarana sanitasinya secara mandiri.

Keberhasilan STBM memiliki indikator dimana indikator outcome STBM yaitu penurunan kejadian penyakit diare dan penyakit berbasis lingkungan lainnya yang berkaitan dengan sanitasi dan perilaku, sedangkan indicator output STBM yaitu meningkatnya perilaku hidup bersih dan sehat melalui peningkatan suplai dan kebutuhan, dan untuk mendukung keberhasilan incikator output STBM adalah pelaksanaan 5 Pilar STBM yang terdiri dari:

Pilar 1 : Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS)

Pilar 2 : Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS)

Pilar 3 : Pengelolaan Air Minum Makanan Rumah Tangga (PAMM-RT)

Pilar 4 : Pengelolaan sampah rumah tangga

Pilar 5 : Pengelolaan limbah cair rumah tangga

Dari 5 Pilar STBM yang merupakan komponen dasar STBM bertujuan untuk perubahan perilaku,peningkatan akses sanitasi yang berkelanjutan serta dukungan institusi kepada masyarakat dengan pendekatan keluarga yang masuk dalam 12 indikator keluarga sehat poin perilaku dan kesehatan lingkungan dimana tidak ada keluarga yang merokok,keluarga memiliki/memakai air bersih,keluarga memiliki jamban sehat serta sekeluarga menjadi anggota JKN.

Dalam mendukung percepatan target universal access Kementerian Kesehatan Tahun 2019 (100%) Pekon melaksanakan STBM untuk Kabupaten Lampung Barat dapat tercapai dengan optimal. Hal ini tentu saja mempengaruhi capaian Pekon ODF dimana pada Tahun 2019 masih 12 pekon (9%). Namun sesuai komitmen bersama Pemerintah Daerah  dan  Masyarakat Kabupaten Lampung Barat Pada Tahun 2021 ini Kabupaten Lampung Barat menjadi Kabupaten Open Defecation Free (ODF) dapat terwujud. Percepatan ODF yang dilakukan tentu saja selain dari dukungan dana juga adanya komitmen dari berbagai lintas sector baik tingkat Kabupaten, Kecamatan, Pekon/Kelurahan,Forkompimda,Babinsa,Babinkamtibmas,PKK serta dukungan masyarakat Lampung Barat.

Adanya Surat Edaran Bupati No. 441/367/III.02/2022 tentang percepatan STBM Pilar 2 sd. Pilar 5 awal langkah Kabupaten Lampung Barat dalam rangka persiapan pemberian penghargaan STBM Awards Tahun 2022 dan percepatan STBM berkelanjutan. Kabupaten Lampung Barat telah menjadi Kabupaten Open Defecation Free (ODF)/ Stop Buang Air besar Sembarangan SBS) pada Tahun 2021.

(adv)

PERMENKES No.3 Tahun 2014 Tentang STBM

.

About Redaksi

jurnalistik
View all posts by Redaksi →

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *