Jual-Beli Kulit Beruang, 4 Tersangka Diamankan Polhut

BANDARLAMPUNG-Tim gabungan balai penegakan hukum LHK Wilayah Sumatera, mengamankan empat orang, Hendra, Aroni, Mardiansyah, dan Fahrizal. Keempatnya ditangkap karena kedapataan akan melakukan perdagangan bagian-bagian satwa di lindungi di wilayah Taman Nsional Bukit Bariusan Selatan (TNBBS).

Menurut keterangan Plh Kepala Balai Besar TNBBS Heru Rudiharto,  yang disampaikan Humas TNBBS Decis Maroba, keempat tersangka diamankan Sabtu  (11/8),di Pekon Penyandingan, Bengkunat  Pesisir Barat. “Penangkapan keempat tersangka  dilakukan  tim gabungan  Balai Penegakkan Hukum LHK Wilayah Sumatera, diantaranya  ada  reaksi cepat  Balai Besar TNBBS, RPU YABI, WCS IP, WWF BBS, TWNC bekerjasama  Polsek Bengkunat. Kami juga mengamankan beberapa barang bukti,” kata Decis, Minggu (12/8).

Beberapa barang bukti yang diamankan kata dia,  dua lembar kulit Beruang Madu, satu offsetan Beruang Madu, satu lembar kulit tupai terbang Sumatera (cukbo ekor merah),  satu  pucuk senapan angin jenis gejluk, dua bilau pisau jenis garpu, serta satu  senter.  Penangkapan para pelaku  dilakukan berkat penyamaraan  pihak TNBBS. Saat itu tersangka Hendra mau menjual  satu  Opsetan Satwa Beruang Madu dan dua lembar kulit satwa Beruang Madu  seharga  Rp 150 juta,” ujarnya.

Decis  menambahkan,  berdasarkan keterangan para tersangka,  bagian-bagian satwa yang dilindungi  didapat dari  perburuan di wilayah kawasaan TNBBS register 22 B Pekon Sumber Rejo Kecamatan Bengkunat Kabuaten Pesisir Barat. “Para pelaku mereka mendapatkan barang-barang  setelah  melakukan perburuan di wilayah TNBBS. Seperti dua kulit Beruang Madu  merupakan hasil mereka berburu pada  Jumat -Minggu 3-5  Agustus 2018 lalu di  Kawasan TNBBS Reg. 22B,” jelasnya.

Dikatakannya dalam melakukan perburan para tersangka  menggunakan alat berupa senapan angin, pisau, dan alat penerang senter. “Setelah  dapat  hewan buruan,  para pelaku  mengkuliti satwa   dengan menggunakan pisau, lalu dikeringkan menggunakan cairan kimia jenis spritus sebagai pengawet atau dijadikan opset. Kemudian baru dijual  untuk mendapatkan uang,” tuturnya.

Sementara Plh Kepala Balai Besar TNBBS Heru Rudiharto, mengaku prihatin atas masih seringnya terjadi perburuan liar di kawasan TNBBS. Iapun mengapresiasi kerja tim gabungan yang sudah berhasil mengungkap perdagangan anggota tubuh satwa liar di wilayah TNBBS. “Kita  mengapresiasi  kerja kawan – kawan di lapangan, kita berharap dengan kejadian ini  perburuan  satwa mamalia besar yang menjadi logo dari TNBBS  tidak terjadi lagi,” ungkapnya.

Saat ini, keempat  tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Lampung Barat guna proses penyidikan oleh PPNS Balai Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera dan PPNS Balai Besar TNBBS, serta dibantu oleh Penyidik Polres Lampung Barat.  Akibat perbutannya para pelaku bakal diancam dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b dan d UU RI No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, dimana setiap Orang dilarang untuk Menyimpan, Memiliki, Memelihara, Mengangkut, Memperniagakan Kulit, Tubuh, atau bagian- bagian lain Satwa yang dilindungi.  (ron)

About Redaksi

jurnalistik
View all posts by Redaksi →

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *