Dugaan Pencemaran Nama Naik, Pengacara NU Pesawaran Laporkan MT ke Polda

PESAWARAN-Gabungan pengacara NU mendorong  kepada Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LBHNU) Pesawaran melaporkan unsur yang diduga menyerang pribadi dan kehormatan Ketua NU dan secara tersirat kepada NU via akun FB Adil Lim dan MT.

Dengan adanya desakan dari dorongan dari semua unsur NU, Ketua Pengurus Cabang NU Kabupaten Pesawaran melalui Tim Lembaga Bantuan Hukum Nahdatul Ulama (LBHNU), melaporkan MT ke Polda Lampung.

MT diduga telah menghina Ketua PCNU Kabupaten Pesawaran melalui media sosial yang telah tersebar dan dibaca banyak orang.

Komentar MT melaui akun Facebook Adil Lim dan MT, telah menyita perhatian publik khususnya warga nahdliyin.

Komentar yang berisikan tentang hinaan dan judge pada KH Salamus Solikhin ini, perihal“Salamus Solikhin. Kamu ini ustad gak punya ummad. Jadi kerjanya jual jual NU” tulis akun MT.

“Salamus Solikhin. Kamu itu tidak dipilih tapi ditunjuk dengan Sanwani dengan janji mau ngasih suara pada pileg dan janji itu tidak kamu penuhi. Jadi kamu itu Ustad Munafik” tuduh akun MT lagi.

Akun atas nama Adil Lim tidak kalah kasar, dia menuliskan “Salamus Solikhin Ketua NU hasil ngerampas bukan pilihan, inilah jadinya. Ustad Gadungan”.

“Salamus Solikhin kamu itu bukan dipilih, tapi ditunjuk sama Sanwani Rusdi. Kemudian Sanwaninya kamu bohongin. Ustad Memalukan,” tulisnya lagi.

Ketua Tim LBHNU, Gunawan SH MH CIL, menjelaskan MT diduga kuat melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 310 ayat (1).

“Perbuatan MT diduga telah melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun dan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP,  tentang pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.,” kata Gunawan. (zal/is/her)

About Redaksi

jurnalistik
View all posts by Redaksi →

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *