WAY KANAN-Kepala Bagian Tata Usaha (TU) Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Pagar Alam (RSU ZAPA) Kabupaten Way Kanan menepis informasi limbah medis yang terkesan tidak sesuai mekanisme serta belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
Kabag TU RSUD ZAPA Yulius Sudarto saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/8/2020) menjelaskan, limbah itu ada dua jenis, yakni limbah cair dan padat. “Kalau untuk pembuangan limbah cair kita membuang ke Ipal yang sudah memiliki sertifikasi dari Kementerian,” jelasnya.
Sedangkan limbah padat atau limbah P3, pihaknya telah ada kontrak kerja sama dengan pihak ketiga PT Gema Buana Putra dari Tangerang. ‘’Itu sesuai prosedur pengangkutan dan pemusnahannya, serta menggunakan kendaraan khusus dari pihak ketiga yang telah mempunyai otoritas penunjukan dari Kementrian,” tambahnya.
Sebagaimana MoU (Memorandum of Understanding) Limbah PKS Limbah B3 antara PT Gema Putra Buana, Tenang Jaya, RSUD, ZAPA No. 800/570/V.06-WK/2017. Sedangkan pada tahun 2018 dengan No. 101 TJS/RSUD.ZP/GBP/VII/2018 dan ditahun 2019, No. 305: TJS/RSUD.ZP/GPB/VII/2019, serta pada tahun 2020, No. 474: TJS/RSUD.ZA/GPB/I/2020.
“Untuk limbah rumah tangga dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang langsung mengirimkan ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir),” ujarnya.
Kabag TU RSUD ZAPA mengakui, ketidaktahuannya mengenai spesifikasi Ipal. Hanya saja bangunannya besar dan limbah yang dikeluarkan nantinya sudah dalam keadaan bersih.
Ipal yang berada di rumah sakit ada 5 tabung dari masing–masing ruangan, seperti contoh di ruang laundry dan gizi itu satu tabung.
”Tabung besar itu penampungan awal lalu diteruskan ke tabung kedua hingga ke Ipal di situ pengelolaannya khusus dan itu barusan dicek mesinnya,” kata Yulius.
Sementara itu ketika ingin diminta keterangannya, dr Burhanuddin SpB selaku direktur RSUD ZAPA tidak ada di tempat.
Dari nomor surat MoU yang disampaikan oleh Yulius tersebut, masih menggunakan kontrak kerja sama limbah sampah medis gedung RSUD ZAPA yang lama.
Padahal RSUD ZAPA telah menempati gedung baru di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Blambangan Umpu, sekitar bulan Maret 2020 lalu. Sedangkan jarak anatara gedung yang baru tersebut kira–kira satu kilo meter dari gedung lama.
Sudah sepatutnya pihak RSUD ZAPA dapat lebih memperhatikan agar limbah medis tersebut, tidak lagi tercecer di seputaran rumah sakit, sebagaimana yang disampaikan oleh sumber beberapa waktu lalu.
Hal itu tentunya agar teciptanya lingkungan bersih serta bebas dari berbagai virus yang menempel disampah medis usai dipakai.
Apalagi saat ini masyarakat masih dihantui oleh rasa takut akan penyebaran virus Covid-19.
Limbah medis padat adalah limbah padat yang terdiri dari limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksis, limbah kimiawi, limbah radioaktif, limbah kontainer bertekanan dan limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi. (dwn)





